Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA / Panti Asuhan Putri Islam) Nur Fadhiilah adalah lembaga pengasuhan anak yang berada dibawah pembinaan dan naungan Kementerian Sosial Republik Indonesia yang berada di wilayah Kabupaten Bantul.
LKSA Nur Fadhiilah telah mengantongi sejumlah legal standing sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas dalam pengasuhan anak, antara lain memiliki Akte Notaris, Tanda Daftar, dan telah berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Dalam rangka semakin menguatkan posisi Lembaga dan kepastian penyelenggaraan kepengasuhan sesuai dengan Standar Nasional Pengasuhan Anak di Indonesia, maka LKSA Nur Fadhiilah juga telah mengikuti akreditasi yang telah dilakukan pada 2018 lalu dengan perolehan hasil “A” (Sangat Baik).
Pada tahun 2024 ini, LKSA Nur Fadhiilah hendak melakukan akreditasi ulang (re-akreditasi), oleh karena itu, Dinas Sosial Kabupaten Bantul menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi kesiapan Lembaga untuk mengikuti re-akreditasi tersebut, dan mengadakan rapat bersama di Ruang rapat Dinas Sosial Kabupaten Bantul beserta seluruh jajaran pengurus Lembaga Sosial asuhan Anak yang akan melaksanakan re-akreditasi maupun yang baru akan melaksanakan akreditasi pada 2024 ini.
Saat ini proses penginputan data secara elektronik kepada Badan Akreditas Lembaga Kesejahteraan Sosial telah masuk semua, kami segenap para pengurus, pengasuh, karyawan dan Pimpinan LKSA Nur Fadhiilah memohon restu kepada para donatur agar proses re-akreditasi ini dapat berjalan lancar dan semoga kami dapat kembali meraih hasil penilaian “A”.
Aamiin..!