Didalam dunia Kesejahteraan Sosial, terminasi dan reintegrasi / reunifikasi adalah merupaka, goal tujuan dari pengasuhan PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) di asrama LKSA Nur Fadhiilah. Definisi dan proses dari hal ini akan kami sampaikan lebih lanjut dalam artikel lain.
Proses Terminasi dan Reintegrasi PPKS di LKSA Nur Fadhiilah dilaksanakan berdasarkan hasil Pemantauan Perkembangan Anak dan Assesment Lanjutan yang dilakukan pada anak maupun keluarga inti atau keluarga besar klien PPKS kami. Hasil yang didapat tersebut setelah diolah oleh bagian Pengasuhan kami sebagai laporan performa anak asuh yang menjadi PPKS tersebut, menetapkan 6 (enam) anak asuh kami sudah layak untuk dikembalikan hak asuhnya kepada keluarga inti masing masing.
Proses ini telah terlaksana di pekan awal bulan Juni 2024 kemarin, dan alhamdulillah keluarga telah menerima kembali dengan baik beberapa anak anak mereka dalam lingkungan keluarga mereka, sedangkan beberapa anak lainnya setelah kami serahterimakan secara formal, anak anak tersebut melanjutkan studi dan pekerjaannya diluar lingkungan keluarga mereka.
Semoga Allah Tuhan Yang Mahakasih senantiasa melindungi perjalanan kalian agar menjadi insan insan yang lebih baik dan lebh bermanfaat dimasa hadapan!
Sukses selalu untuk kalian!